Selama 5 (lima) tahun masa akreditasi, KAN akan melaksanakan kunjungan survailen 2 (dua) kali dan jarak antara survailen lapangan tidak lebih dari 2 (dua) tahun, kecuali ada keputusan akreditasi untuk dilakukan survailen dipercepat.
Kunjungan survailen pertama dilaksanakan antara bulan ke-15 sampai bulan ke-18 sejak tanggal ditetapkan akreditasi atau tanggal re-akreditasi. Apabila survailen tidak dapat dilaksanakan sampai dengan bulan ke-18 sejak tanggal ditetapkan akreditasi, maka status akreditasi akan dibekukan. Apabila LPK belum dapat menindaklanjuti status pembekuan akreditasi dalam waktu 1 (satu) tahun, maka status akreditasi akan dicabut.
Kunjungan survailen kedua dilaksanakan antara bulan ke-36 sampai bulan ke-39 sejak tanggal ditetapkan akreditasi. Apabila survailen kedua tidak dapat dilaksanakan sampai dengan bulan ke-39 sejak tanggal ditetapkan akreditasi, maka status akreditasi akan dibekukan. Apabila LPK belum dapat menindaklanjuti status pembekuan akreditasi dalam waktu 1 (satu) tahun, maka status akreditasi akan dicabut.
*Sumber : Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilai Kesesuaian KAN U-01 Halaman 8
Gambar 1. Pemberitahuan Hasil Survailen
Untuk menjamin Mutu Laboratorium Kalibrasi, U-LAB secara konsisten menerapkan persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017, salah satunya dengan melaksanakan Audit Eksternal/ Surveilen dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Jadwal Audit Eksternal U-LAB yang dilakukan oleh KAN sebagai berikut :
No | Jenis Audit | Diaudit Oleh | Keterangan |
1 | Asesmen LPK | Komite Akreditasi Nasional (KAN) | Juli 2019 |
2 | PRL Tekanan | Komite Akreditasi Nasional (KAN) |
25 - 26 Februari 2021 (Pelaksanaan Asesmen) (Hasil Terlampir Gambar 2) Hasil Penetapan 19 Mei 2021 |
3 | PRL Suhu | Komite Akreditasi Nasional (KAN) |
25 - 26 Februari 2021 (Pelaksanaan Asesmen) (Hasil Terlampir Gambar 2) Hasil Penetapan 19 Mei 2021 |
4 | Survailen ke-1 | Komite Akreditasi Nasional (KAN) |
25 - 26 Februari 2021 (Pelaksanaan Asesmen) (Hasil Terlampir Gambar 1) Hasil Penetapan 14 April 2021 |
Gambar 2. Pemberitahuan Hasil Penambahan Ruang Lingkup Tekanan dan Suhu